Ibadah Persekutuan Kartika Graha Malang III
... milikmu haruslah kamu memberi hak menebus tanah. Apabila saudaramu jatuh miskin sehingga harus menjual sebagian dari miliknya maka seorang kaumnya yang berhak menebus yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus yang telah dijual saudaranya itu. Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas dan orang itu boleh pulang ke tanah miliknya. Orang yang menjual tanahnya tanahnya harus ditebus kembali tidak boleh dijual mutlak sebab tanah merupakan pusaka dari Tuhan. Jika tidak punya uang untuk menebus kembali maka ...